A. Dasar Kegiatan
Yang
menjadi dasar penyusunan program kerja gugus depan pramuka adalah:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Gerakan Pramuka
2.
Keputusan Munas No. 11/Munas/2013 Tahun 2013 tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3.
SK Gerakan Pramuka No. 220
Tahun 2007 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka
4.
SK Gerakan Pramuka No. 231
Tahun 2007 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugesdepan Gerakan Pramuka
5.
SK Gerakan Pramuka No. 202
Tahun 2011 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Sistem Pendidikan dan Latihan Gerakan Pramuka
6.
Program
kerja sekolah yang dijabarkan dalam program kerja urusan kesiswaan SMP Islam
Rengasdengklok Kabupaten Karawang tahun pelajaran 2015/2016
B. Tujuan
Tujuan
yang hendak dicapai dengan disusunnya program kerja ini:
1.
Untuk
memberikan arahan kepada pelaksana gugus depan agar pelakasanaan kinerja gugus
depan dapat berjalan dengan baik.
2.
Sebagai
sarana untuk peningkatan mutu pendidikan kepramukaan di sekolah.
C. Sasaran
Sasaran
pelaksanaan program kerja ini adalah unsur-unsur yang terdapat dalam suatu
gugus depan yang meliputi:
1.
Unsur
Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) yang diketuai oleh Kepala Sekolah
sebagai penguasa tertinggi di sekolah yang dibantu dengan Urusan Kesiswaan,
Urusan Kurikulum dan unsur guru yang ditunjuk.
2.
Unsur
Pembina Pramuka yang merupakan unsur pelaksana kegiatan secara teknis dalam
suatu gugus depan yang meliputi Instruktur Pramuka, pelatih atau anggota
pramuka yang minimal mempunyai sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD)
3.
Para pembantu pembina yang
meliputi anggota penegak, pandega dan unsur lain yang mempunyai keinginan untuk
menjadi anggota pramuka dengan baik.
4.
Peserta
didik yang menjadi obyek pendidikan kepramukaan di sekolah yang terbagi dalam
siaga, penggalang, penegak dan pandega sesuai dengan tingkat umur peserta
didik.
0 Response to "DASAR, TUJUAN DAN SASARAN (PROGRAM KERJA GUDEP)"
Post a Comment